Laman

Kamis, 07 Februari 2013

KORUPSI & POTONG TANGAN



Korupsi & Potong tangan

Korupsi. Siapa yang tidak kenal dengan satu kata ini. Mulai dari anak-anak sampai dengan orang lanjut usia pasti mengenal kata ini. Terlebih kalau kita bicara bohongnya, bayi yang baru lahir saja di indonesia sudah tahu akan kata korupsi. Ini menunjukkan betapa perbuatan korupsi sudah mendarah daging dan mengakar tunggang di kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Korupsi bukan lagi sesuatu yang asing lagi di negeri ini. Dari dulu korupsi ini sudah ada hanya saja intensitas dan kuantitasnya tidak begitu banyak sehingga tidak terekpose oleh masyarakat umum.

Korupsi mulai mencuat di negeri kita ini ketika negara kita terkena imbas krisis moneter pada tahun 1997. Banyak negara yang kena dampaknya termasuk indonesia. Pada saat itu presiden Soehato mendapat protes dan kritikan pedas dari berbagai kalangan. Mulai dari akademisi hingga lapisan masyarakat bawah termasuk buruh dan tani. Demontrasi, kerusuhan dan penjarahan terjadi dimana-mana diberbagai kota. Semua menuntut presiden Soeharto mundur dan turun dari kursi kepresidenannya karena Soeharto dinilai telah melakukan KKN [korupsi kolusi dan nepotisme] yang menyebabkan negara kita kena krisis. Akhirnya pada tanggal 21 mei 1998 presiden Soehato menyatakan mundur dari kepresidenan RI dan digantikan oleh BJ Habibie ketika itu dia sebagai wakil presiden.

Setelah lengsernya Soeharto dari tampuk kepemimpinan RI dan digantikan oleh BJ Habibie kemudian KH Abdurahman Wahid [gusdur], Megawati Soekarnoputri dan SBY. Semua berkomitmen akan memberantas korupsi. Karena itu semua menjadi cita-cita dan tuntutan rakyat ketika bergulirnya reformasi dalam menggulingkan rezim Soeharto. Maka dibentuklah komisi pemberantasan korupsi [kpk] untuk mempercepat proses peradilannya.

Tapi sayang dalam perjalanan pemberantasan korupsi, setelah beberapa kali ganti pemerintahan perbuatan korupsi bukannya berkurang di negeri ini malah kian menjadi. Kasus-kasus lama seperti BLBI, Century dll belum juga tuntas diatasi. Ditambah lagi kasus wisma atlet, hambalang, pengadaan alquran serta kasus impor daging. Itu semua merupakan beberapa contoh kasus korupsi yang melanda dipemerintahan pusat belum lagi daerah.

Lalu kenapa korupsi kian menjadi? Dalam hati kecil kita bertanya, apakah pemerintah kita kurang serius dalam menangani kasus korupsi? Atau hanya jadi kata selogan belaka ketika mengahadapi pemilu untuk menarik dukungan rakyat?

Yang jelas pemerintah kita kurang tegas dalam menangani dan menghadapi para koruptor. Masih tebang pilih dan memandang bulu dalam penanganan korupsi. Kalaupun ada yang dipenjarakan itu hanya sebagian kecil. Dan itupun hukumannya tidak setimpal dengan apa yang telah ia perbuat. Sangat jauh jika kita bandingkan dengan hukuman seorang yang melakukan kriminal misalnya pencuri ayam. Dia akan diproses dengan cepat dan mendapat hukuman yang sangat berat juga.
Dengan berbagai alasan dan dalih akhirnya sang koruptor dijatuhi hukuman yang sangat ringan oleh hakim. Belum lagi tiap momen dan tahun mendapatkan remisi potongan waktu tahanan. Ditambah lagi proses peradilannya yang berbelit-belit. Ini mungkin yang menjadikan kenapa korupsi dinegara kita ini kian menjadi.

Dalam menangani korupsi, ada baiknya kita melirik ke hukum potong tangan bagi pelaku korupsi. Terlepas dia hukum islam atau bukan yang jelas kita membutuhkannya. Dengan disiapkan perangkat pelaksana, aturan hukum dan peradilannya yang sederhana maka bersiapl-siaplah menyongsong masa depan yang bebas dari korupsi. Karena hukuman seperti ini tidak akan berbelit-belit dan akan memberi efek jera kepada pelakunya dan rasa takut bagi yang akan mmelakukannya.

Semisal bagi koruptor dibawah seratus juta maka ia hanya diberikan hukuman berupa tahanan penjara beberapa tahun maksimal lima tahun. Sedangkan bagi koruptor diatas seratus juta sampai dengan satu milyar dikenakan hukuman potong tangan berupa pemotongan beberapa ruas jari tangan kiri. Diatas satu milyar sampai dengan satu triliun dikenakan hukuman potong beberapa jari tangan kiri. Dan diatas satu triliun dikenakan hukuman potong tangan kiri. Semua yang kena hukuman potong tangan hasil korupsinya disita dan didenda serta dibebastugaskan dari jabatannya. Sedangkan fisik mereka dilepas bebaskan seperti masyarakat sipil lainnya.

Saya rasa hukuman ini lebih pantas dan manusiawi bagi para karuptor. Karena ini akan lebih memberi efek jera dan tidak bertele-tele dalam penangan kasusnya. Mereka benar-benar merasakan hukumannya secara pidana dan sosialitas. Dan bagi kita mereka merupakan satu pembelajaran dan rasa takut bila akan melakukan korupsi.

Tabik.
Jakarta, 07 feb 2013

Poto: numpang pakai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar